W |
ahai
saudariku muslimah, berhias merupakan hal yang fitrah bagi wanita.
Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu
bahwasanya dia berkata, “Lima hal yang termasuk fitrah : memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan khitan.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Meskipun berhias merupakan hal yang
fitrah bagi wanita, namun bukan berarti Syari’at Islam selalu
membenarkan apa yang dilakukan wanita dalam berhias, tetapi syari’at
Islam juga mengatur wanita muslimah dalam berhias agar terhindar,
terjauh, serta terjaga dari tabarruj dan perbuatan zina. Semoga tulisan yang sederhana ini mampu memberikan sedikit gambaran tentang tabarruj. Wallahul Musta‘an!PENGERTIAN TABARRUJ
Menurut
bahasa, tabarruj adalah berhias dengan memperlihatkan kecantikan wajah
dan menampakkan bagian tubuh. Menurut Qatadah, tabarruj adalah wanita
yang jalannya dibuat-buat dan genit. Menurut Muqatil, tabarruj adalah
seorang wanita yang melepaskan jilbabnya sehingga tampak darinya kalung
dan gelangnya. Menurut Ibnu Katsir, tabarruj adalah wanita yang keluar
rumah dengan berjalan di hadapan orang laki-laki dengan maksud
mengundang nafsu mereka. Inilah yang disebut sebagai Tabarruj Jahiliyah.
Menurut Bukhari, tabarruj adalah tindakan menampakkan kecantikan di
hadapan orang lain.
Menurutku,
dari semua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian
tabarruj adalah keluarnya wanita yang telah berhias dari rumahnya yang
dengan sengaja tidak memakai hijab (jilbab) serta berpakaian tipis lagi
ketat —padahal dia mengetahui hukumnya (memakai jilbab)—sambil berjalan
dengan memperlihatkan kecantikan wajah dan tubuhnya dengan genit serta
melenggak-lenggokkan jalannya sehingga terlihat perhiasan yang ada
padanya di hadapan orang lain baik dengan maksud menarik perhatian,
merangsang nafsu syahwat laki-laki yang dilewatinya, pujian dari orang,
ataupun tidak.
TRADISI TABARRUJ ZAMAN JAHILIYAH
Allah Subhanahu Wa Ta‘ala berfirman, “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai Ahlul Bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (Sunnah Nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Mahalembut lagi Mahamengetahui.” (QS. al-Ahzab : 32-34)
Tradisi
Tabarruj di zaman jahiliyah menurut Kitab Tafsir Al-Qur’an syarah Imam
Ibnu Katsir adalah tabarrujnya wanita dengan berpakaian dan memakai
perhiasan yang merangsang syahwat laki-laki. Meskipun ayat ini turun
dikhususkan untuk isteri-isteri Nabi dan Ahlul Bait, namun sudah menjadi
kewajiban tiap muslimah untuk mengikuti perintah Allah dan berittiba’
kepada Rasulullah dan tuntunan Ummahaatul Mu’miniin. Apalagi dalam ayat
berikutnya (al-Ahzab : 34), Allah memberitakan bahwa perintah untuk
tidak bertabarruj ini dimaksudkan sebagai cara untuk mensyukuri
nikmat-Nya yang banyak dan tak dapat kita hitung jumlahnya meski lautan
sebagai tinta dan langit serta bumi sebagai bukunya. Karena wahyu Allah
Ta’ala turun di rumah-rumah mereka (para Ahlul Bait).
Dari dalil di atas, menurut Syeikh al-Maududi sebagaimana dikutip Hayya binti Mubarak Al-Barik (1423 H), tabarruj meliputi :
a) Menampakkan keelokan wajah dan bagian-bagian tubuh yang membangkitkan birahi di hadapan kaum lelaki yang bukan mahramnya.
b) Memamerkan pakaian dan perhiasan yang indah di hadapan lelaki yang bukan mahram.
c) Memamerkan diri dan berjalan sambil berlenggak-lenggok di hadapan kaum lelaki yang bukan mahram.
Menurut
kaidah ilmu ushul fikih, bahwasanya sighat larangan yang termaktub
dalam Surat al-Ahzab : 33 menunjukkan pengertian pengharaman ﺍﻠﻨﻬﻲﻠﻟﺘﺤﺮﻴﻢ )
), maka tabarruj dihukumi haram dan setiap muslimah diwajibkan untuk
menjauhi apapun alasannya. Karena dengan bertabarruj secara otomatis
seorang muslimah telah bertasyabbuh seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu.
Tabarruj
sungguh berbahaya. Karena tabarruj merupakan ciri kebodohan. Rangkaian
dosa yang berkepanjangan akan selalu tercipta seketika akibat seorang
wanita bertabarruj. Dosa pertama. Wanita yang bertabarruj tidak
mungkin keluar rumah dengan niat untuk pergi menuju tempat yang diridlai
Allah ‘Azza Wajalla, melainkan dapat dipastikan dia keluar rumah
diniatkan untuk pergi ke konser, diskotek, dll. tempat maksiat. Dosa kedua.
Keluarnya wanita yang bertabarruj pasti bersama wanita-wanita yang
serupa, sehingga pengaruh pelunturan aqidah akan semakin cepat dan
berbahaya. Dosa ketiga. Wanita yang bertabarruj pasti berkumpul
di suatu tempat yang nista sambil membuat gosip dan tanpa rasa malu
membicarakan hal-hal yang asusila serta dengan bebas bergaul dengan
lelaki asing. Dosa keempat. Kalau sudah begitu, maka mereka akan
berani untuk berkhalwat dan pacaran sehingga menuju ke arah zina (zina
mata – zina mulut – zina hati – zina pikiran – zina badan). Dosa kelima.
Dari aktivitas ini, lalu beredarlah banyak video-video dan
gambar-gambar porno yang beredar di media massa sehingga meracuni norma
susila kaum remaja dan berlanjut dengan kriminalitas seperti perkosaan,
pelecehan seksual, penyimpangan seksual, dsb. Na’udzubillahi min dzalik!
I
nilah
beberapa dosa yang ditimbulkan dari bertabarruj yang berbahaya bagi
ketetapan iman di hati setiap muslimah. Sekali mencobanya, pasti
ketagihan. Namun tak sedikit dari wanita muslimah yang kurang akal dan
rendahnya kadar imannya, merasa keberatan untuk menutup auratnya hanya
demi uang, pujian, dan popularitas. Mereka telah menjadikan tubuh mereka
seperti barang dagangan dan media pengeruk keuntungan tapi mereka tidak
mengetahuinya atau bahkan mereka sebenarnya tahu tapi tidak mau tahu.
Tubuh wanita yang bertabarruj telah dijual di iklan-iklan murahan.
Padahal uang bukanlah segala-galanya dalam hidup ini. Lebih mengenaskan
lagi, secara tidak langsung mereka telah berzina dengan menjual tubuhnya
ke media massa dan mempertontonkan auratnya sehingga dilihat banyak
orang dan menimbulkan syahwat. Coba sekarang hitunglah berapa banyak
dosa yang telah tercipta akibat tabarruj! Coba renungkanlah, ukhti!
Seberapa dahsyat dan pedihnya siksaan yang akan didapatkannya akibat
tabarruj di akhirat nanti?
Kemudian
virus ini merambah ke kalangan remaja putri yang selalu mengidolakan
artis-artis pujaannya. Mereka (para remaja putri) terus berlomba-lomba
dan bersaing untuk menjadi sama dengan artis pujaannya itu yang notabene
mereka semuanya bertabarruj, akhirnya para remaja putri menjadi
‘tumbal’ tabarruj yang hina.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Setelah kematianku, aku tidak pernah meninggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi orang laki-laki dari wanita.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Berdasarkan
hadits di atas, tidak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki
melebihi wanita. Dengan demikian, tubuh, wajah, suara, gerak, harum,
perhiasan, dan segala sesuatu yang ada pada diri wanita adalah aurat
yang jika tidak dijaga oleh setiap pribadinya maka akan menjadi fitnah.
Khalid bin Abdur Rahman asy-Syayi (2002) merinci bahaya aurat wanita
bagi laki-laki, yaitu :
a) Laki-laki
akan melalaikan tugas dan kewajibannya karena terganggu oleh
penampilan-penampilan seronok dari para wanita yang ia lihat di
jalan-jalan, kendaraan-kendaraan, pasar-pasar, dsb.
b) Munculnya
keinginan untuk melakukan tindakan kriminal yang direncanakan. Sebab
secara tidak langsung ia telah mendapatkan undangan tidak resmi dari
wanita yang memamerkan tubuhnya.
c) Luasnya kesempatan untuk mengarahkan pandangan kepada wanita.
d) Hilangnya nama baik laki-laki jika yang memamerkan perhiasan atau tubuhnya itu ternyata istrinya atau anggota keluarganya. Ia
akan mendapat celaan dan hinaan dari masyarakat. Lebih parah lahi jika
ia keluar bersama-sama dengan wanita itu. Dengan keluar bareng, berarti
ia telah merestui perbuatan tersebut.
e) Bertambahnya kemurkaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala jika ia mengarahkan pandangannya kepada fitnah-fitnah wanita tersebut.
Ironisnya,
mode buka-bukaan atau pamer aurat dikatakan seni. Dengan berprinsip
kebebasan seni dan berekspresi, mereka mengatakan bahwa tubuh wanita itu
indah, kenapa harus ditutup-tutupi? Mereka tidak menyadari akibat dari
terbukanya aurat wanita. Padahal menurut Syari‘at Islam, seluruh tubuh
wanita adalah aurat dan haram untuk ditampakkan apalagi untuk dilihat.
SIKAP WANITA MUSLIMAH TERHADAP TABARRUJ
Saudariku,
jauhilah tabarruj sampai ujung usiamu! Teladanilah sunnah Ummahatul
Mukminin yang senantiasa dalam rahmat Allah dalam keseharianmu terutama
dalam masalah berhias! Yakni sesuai dengan hadits yang termaktub di
muka. Selain daripada itu, ada cara berhias bagi para muslimah yang
tidak menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah, antara lain :
Firman Allah Ta‘ala :
“Wahai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin, ‘Hendaknya mereka mengulurkan jilbab ke
seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah
Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Wahai
Asma’ jika seorang wanita telah menjalani haidh, maka tidak
diperbolehkan baginya dilihat kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan
wajah dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud)
Ditujukannya
Firman tersebut kepada nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, istri-istri
beliau serta istri-istri orang mukmin menunjukkan bahwa seluruh wanita
muslimah dituntut menjalankan perintah ini tanpa adanya pengecualian
sama sekali.
Mengenai hijab ini terdapat beberapa syarat yang tanpanya hijab itu tidak sah. Pertama.
Hijab itu harus menutupi seluruh badan kecuali wajah dan dua telapak
tangan, yang dikenakan ketika memberikan kesaksian maupun shalat. Kedua.
Hijab itu bukan dimaksudkan sebagai hiasan bagi dirinya, sehingga tidak
diperbolehkan memakai kain yang berwarna mencolok, atau kain yang penuh
gambar dan hiasan. Ketiga. Hijab itu harus lapang dan tidak sempit sehingga tidak menggambarkan postur tubuhnya. Keempat. Hijab itu tidak memperlihatkan sedikitpun kaki wanita (lihat poin e). Kelima.
Hijab yang dikenakan itu tidak sobek sehingga tidak menampakkan bagian
tubuh atau perhiasan wanita dan jga tidak boleh menyerupai pakaian
laki-laki.
Dari Asma’ binti Abu Bakar ash-Shiddiq, dia menceritakan, “pernah
ada seorang wanita datang kepada Rasulullah seraya bertanya, ‘Wahai
Rasulullah, aku mempunyai seorang putri yang terserang penyakit,
sehingga rambutnya rontok. Apakah berdosa jika ia menyambungnya?’ Beliau
menjawab, ‘Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita
yang meminta disambungkan rambutnya’.” (Muttafaqun ‘Alaih)
c) Memulai segala sesuatu yang baik dengan sebelah kanan.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, dia menceritakan, “Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam suka memulai sesuatu dengan sebelah kanan,
dan beliau dalam segala urusannya senang memulai dengan sebelah kanan.”
(HR. an-Nasa’i)
Dari ‘Abdullah bin Mas‘ud Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah bersabda, “Allah
melaknat wanita yang membuat tato (pada kulitnya) dan wanita yang
meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya, dan wanita yang meminta
direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua
mengubah ciptaan Allah.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘Anhu, dia menceritakan, “Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘Barang siapa menarik (menyeret)
pakaiannya karena sombong, niscaya Allah tidak akan memandangnya’. Lalu
Ummu Salamah bertanya, ‘Bagaimana kaum wanita harus membuat ujung
pakaiannya’? ‘Hendaklah mereka menurunkan pakaian mereka sejengkal (dari
pertengahan betis)’. Selanjutnya Ummu Salamah berkata, ‘Kalau begitu
kaki mereka tetap tampak’? Beliau berkata, ‘Hendaklah mereka menurunkan
satu hasta dan tidak boleh melebihinya’.” (HR. an-Nasa’i)
Dari Ummu Salamah, bahwasanya ada seorang wanita yang berkata kepada Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha, “Aku memanjangkan bajuku, lalu aku berjalan di tempat yang kotor.” Ummu Salamah menjawab, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda, ‘Ujung baju itu akan dibersihkan oleh tanah berikutnya’.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Hendaknya
wanita muslimah mengetahui bahwa Syari‘at telah membolehkan wanita
memakai emas, namun demikian, dia dimakruhkan memperlihatkan perhiasan
emas yang dikenakannya. Dalil yang melandasinya adalah Hadits dari
Tsauban, dia menceritakan,
“Bintu Hubaibah pernah dating kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sedang di tangannya melingkar cincin besar. Maka beliau memukul tangannya itu. Lalu dia masuk menemui Fatimah binti Rasulullah shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberitahukan apa yang telah diperbuat Rasulullah terhadapnya itu. Kemudian Fatimah melepaskan kalung emas yang melingkar di lehernya seraya berkata, ‘Kalung ini haiah dari Abu Hasan’. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masuk sedang kalung itu berada di tangannya seraya berucap, ‘Wahai Fatimah, apakah kamu senang orang-orang menyebutmu sebagai putri Rasulullah sedang di tangannya terdapat kalung dari api’? Setelah itu beliau keluar dan tidak duduk. Lalu Fatimah membawa kalung itu ke pasar dan menjualnya dan dengan uang penjualannya itu dia membeli pelayan, ada yang menyebutnya budak, lalu dia memerdekakannya. Kemudian hal itu disampaikan kepada Rasulullah, maka beliau berkata, ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan Fatimah dari neraka’.”g) Dilarang memakai wewangian yang tercium aromanya oleh orang lain.
Dari Musa bin Yassar Radhiyallahu ‘Anhu, dia menceritakan, “Ada
seorang wanita yang berjalan melewati Abu Hurairah yang aroma parfumnya
sangat menyerbak. Maka Abu Hurairah bertanya, ‘Kemana engkau hendak
pergi?’ ‘Ke masjid’, jawabnya. Lalu Abu Hurairah bertanya, ‘Apa engkau
memakai wangi-wangian?’ ‘Ya’, jawabnya. Selanjutnya Abu Hurairah
berkata, ‘Pulang dan mandilah! Sesungguhnya aku pernah mendengar
Rasulullah bersabda, ‘Allah tidak akan menerima shalat seseorang wanita
yang pergi ke masjid sedang aroma parfumnya sangat menyerbak sehingga di
pergi dan mandi’.” (HR. Ibnu Khuzaimah)
Dari ‘Imran bin Hushain, dia menceritakan, “Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda, ‘Ketahuilah, parfum pria
adalah yang tercium aromanya dan tidak tampak warnanya. Sedangkan parfum
wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya’.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Sebagian perawi mengatakan bahwa yang demikian itu jika dipergunakan di luar rumah, tetapi jika sedang berada di sisi suaminya, maka dia boleh memakai parfum sekehendak hatinya.h) Diperbolehkan memakai pakaian berbahan sutera bagi wanita.
Dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu, dia menceritakan, “Aku pernah melihat pada diri Zainab binti Rasulullah baju sutera yang bergaris.”
Dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, dia menceritakan, “Nabi
pernah memberiku pakaian sutera bergaris. Lalu aku keluar dengan
mengenakannya. Aku melihat kemerahan pada wajah beliau. Dan aku tidak
memberikan kepada istriku untuk dikenakan. Kemudian beliau menyuruhku
merobek pakaian tersebut, maka akupun menyobeknya di hadapan
wanita-wanita di keluargaku.” (HR. Bukhari)
i) Diperbolehkan memakai kutek.
Dari
Karimah bin Hamam, bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada
‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha mengenai kutek dengan menggunakan daun pacar,
maka ia menjawab, “Boleh-boleh saja, tetapi aku tidak menyukainya, karena suamiku tersayang (Rasulullah) tidak menykai baunya.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i)
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu, dia menceritakan, “Aku
pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
‘Pada akhir umatku nanti akan ada beberapa orang laki-laki yang menaiki
pelana, mereka singgah di beberapa pintu masjid, yang wanita-wanita
mereka berpakaian tetapi (seperti) telanjang, di atas kepala mereka
terdapat sesuatu punuk unta yang miring. Laknat mereka, karena mereka
semua terlaknat’.” (HR. Ibu Hibban)
Pesan
terakhirku, wahai saudariku muslimah! Janganlah kalian menyibukkan diri
dengan perkara-perkara jahili semacam tabarruj! Karena yeng demikian
itu merupakan hal yang sia-sia dan mengantarkan pelakunya kepada siksa
Allah di dunia dan akhirat. Sibukkanlah dirimu untuk menarik hati Allah
‘Azza Wa Jalla sehingga membuat bidadari-bidadari negeri Surga cemburu
terhadapmu.
Wahai saudariku muslimah, sekali lagi, tabarruj itu HARAM hukumnya dan setiap muslimah WAJIB
untuk menjauhinya apapun alasannya! Hendaknya setiap muslimah membenci
tabarruj dengan segala kebencian pada perbuatan tersebut!
Jikalau masih tetap ada segolongan muslimah yang ‘ngeyel’ dan menolak hukum ini serta bersikeras ingin tetap bertabarruj, maka tidak megapa ia berhias asalkan khusus ditujukan kepada suaminya!!!
Bagi kamu para muslimah yang belum berjodoh, maka bersabarlah dengan
doa dan berpakaian dengan rapi dan indah menurut aturan Syari‘at! Karena
jodoh itu ada di Tangan al-Khalik! Tapi jika kau tetap bersikukuh
dengan tabarruj jahiliyahmu, maka tunggulah adzab Allah atas dirimu di
dunia dan akhirat!
Ketahuilah
wahai para muslimah! Hiasilah dirimu dengan amalan-amalan Ahlu Sunnah
tuntunan Umahatul Muslimin yang akan mengarahkan serta memudahkanmu
menuju Surga-Nya. Kunuu muslimatan mutafaa’ulatan wa muthii‘atan bikhuluqin hasanatin! Wallahu a’lam bish-shawab.