Kamis, 04 Juni 2015

5 FASE DALAM KEPEMIMPINAN ISLAM



10369195_730370197001240_3144383716078455838_n
Nabi saw brsabda,
“Akan datang kepada kalian masa kenabian, dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Kemudian, Allah akan menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa Kekhilafahan ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah; dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang kepada kalian, masa raja menggigit (raja yang dzalim), dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa raja diktator (pemaksa); dan atas kehendak Allah masa itu akan datang; lalu Allah akan menghapusnya jika berkehendak menghapusnya. Kemudian, datanglah masa Khilafah ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas kenabian). Setelah itu, Beliau diam”. [HR. Imam Ahmad]
Hadis diatas diriwayatkan Ahmad, 4/273, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 5)
Prinsip pergantian zaman ini juga selaras dengan prediksi Rasulullah shalla-llahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam besar dalam bidang hadits Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi dari Abu Hudzaifah, intelijennya Nabi shalla-llahu ‘alaihi wa sallam (shahibus sirr) pada 14 abad yang silam.
Ada 5 vase dalam islam sesuai hadist diatas
1. Fase kenabian
2. Fase Kekhilafahan ala Minhaaj al-Nubuwwah “khulafaur rasyidin”
3. Fase raja menggigit
4. Fase Raja Diktator (Mulkan Jabbriyyan)
5. akan datangan kembali Fase Kekhilafahan ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas kenabian)

– FASE KENABIAN –
Inilah periode awal perjalanan sejarah ummat Islam. Saat itu ummat Islam dipimpin langsung oleh manusia paripurna (insan kamil), pemimpin orang-orang yang bertaqwa (imamul muttaqin), panglima para mujahid (qa-idul mujahidin), yaitu Muhammad shalla-llahu ‘alaihi wa sallam. Mereka langsung dipandu oleh figur teladan (uswatun hasanah) sejak masa kesulitan, kegoncangan (fatrah al-idhthirab) di Mekah sampai jaya di Madinah. Sejak sebelum berfikir tentang perang sampai berkali-kali terjun di medan laga. Sejak sebelum berfikir tentang format kepemimpinan sampai menjadi pemimpin yang disegani di Jazirah Arab. Manusia penunggang onta yang tertata ulang persepsi (tashawwur) dan mata hati (bashirah) mereka tentang Tuhan, alam sekitar dan diri mereka sendiri, terbukti dalam sejarah memiliki kapasitas dan kapabilitas menjadi penghulu dunia (ustad ziyatul ‘alam). Beralalulah masa keemasan itu (‘ashrudz dzahab) selama 23 tahun. Ketika Allah menghendaki, Ia mencabut masa kejayaan itu.

– FASE KEKHILAFAHAN KHULAFAUR RASYIDIN-
Inilah fase kedua perjalanan sejarah ummat Islam. Para ulama dan ahli sejarah sepakat bahwa periode ini adalah pada masa khulafaur rasyidin: Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Ada yang berpendapat sampai ke kurun khalifah kelima, Umar bin Abdul Aziz. Masa ini fase khalifah yang lurus, jujur dan adil. Rasulullah shalla-llahu ‘alaihi wa sallam melegitimasi masa kedua ini masih dalam koridor minhajin nubuwah (metode kenabian). Artinya periode pertama dan kedua ini adalah masa teladan dan rujukan (referensi) ummat Islam.
– FASE RAJA YANG MENGGIGIT –
Fase kehidupan ummat Islam yang ketiga ini dikuasai oleh raja yang menggigit. Ia datang silih berganti dengan sebutan yang berbeda-beda. Yang paling awal adalah Dinasti Umaiyah, kedua Dinasti Abasiyah dan ketiga Dinasti turki Utsmaniyah yang berakhir pada tahun 1924. Sekitar 13 abad ummat Islam di bawah kekuasaan raja-raja yang menggigit ini (mulkan ‘adhdhan).
Pada masa ini para khalifah disebut raja, karena secara formal menjabat khalifah tetapi pada dataran operasional pola pemerintahannya menerapkan sistem kerajaan. Kepemimpinan bukan dilahirkan oleh syura tetapi diwariskan kepada keluarga dekat kerajaan, anak keturunannya.
Disebut “raja yang menggigit” karena masih menggigit Kitabullah dan Sunnah Rasul, tetapi hampir-hampir lepas. Dan pada akhirnya lepas juga pada tahun 1924 dengan munculnya Dewan Nasional Turki oleh Mustafa Kamal Attaturk (Bapak Bangsa Turki). Namun, para ulama’ yang istiqamah menggelarinya dengan Mustafa Kamal A’da’ut Turk (Musuh Bangsa Turki). Inilah masa keruntuhan dan keterpurukan ummat Islam. Dunia Islam laksana kebun yang penuh tanaman subur dan bunga-bunga yang indah, tetapi tanpa pagar pelindung dan penjaga kebun yang bertanggung jawab.
Kondisi ini sebagaimana yang diisyaratkan Rasulullah shalla-llahu ‘alaihi wa sallam, “Kamu sekalian akan dijarah beramai-ramai oleh ummat-ummat manusia seperti halnya santapan yang dikerumuni orang-orang lapar. Karena kamu semuanya ibarat buih, jumlahnya banyak tetapi tidak berkualitas”.
Sebelum tahun 1924, sekalipun kendali kekuasaan dipegang oleh “raja yang menggigit”, tetapi ummat Islam masih memiliki payung dan pusat komando (al-imamah al-‘uzhma) di Turki. Dalam dokumen sejarah dicatat, para penguasa negeri-negeri muslim di seluruh dunia selalu mengadakan korespondensi dengan pusat kekuasaan di Turki. Pada akhir abad ke-20, panglima Fatahilah sepulangnya dari menunaikan ibadah haji, beliau singgah untuk belajar di Akademi Militer di Turki. Sekembalinya ke Nusantara beliau bisa memukul mundur pasukan penjajah Portugis.

Raja yg mengigit adalah para penguasa Islam atau raja-raja penerus Khulafaur Rasyidin yang dengan begitu gemilangnya menjaga sekaligus mengembangkan nilai-nilai yang dibawa agama Islam. Masa ini ditandai dengan adanya hanya satu pemerintahan (kalau jaman sekarang adalah negara) dimana seluruh umat Islam sedunia tunduk dan patuh pada satu kerajaan ini.
Hebat bukan? Tidak seperti sekarang dimana umat Islam sudah terkotak-kotak kedalam sebutan negara-negara. Negara Indonesia, negara Saudi Arabia, negara Malaysia, negara Mesir, dsb. Masa Raja-Raja yang Menggigit ini terjadi dalam tiga masa, yaitu dimulai dari kepemimpinan kerajaan Bani Umayyah, Bani Abbasiyyah, dan yang terakhir adalah kepemimpinan Bani Ustmani di Turki yang boleh dibilang baru berakhir kemarin saja, yaitu 1924 M
Pada masa ketiga perjalanan umat Islam ini terjadi dengan sangat panjang, yaitu sekitar 13 abad! Bayangkan, Islam bersinar dengan penuh keemasan selamat 1300 tahun! Sebut saja bidang kedokteran, astronomi, bangunan beserta jembatan, ilmu matematika sudah dikembangkan oleh para ilmuwan-ilmuwan muslim. Kalau toh dewasa ini semua ilmu-ilmu tersebut sepertinya ilmuwan muslim tidak punya andil, itu tidak terlepas dari kelamnya sejarah Perang Salib dimana para salibis berusaha menghilangkan bukti kejayaan umat Islam dahulu.

– FASE DIKTATOR (Mulkan Jabbriyyan) – (kita skrg berada di vase ini)
Masa keempat perjalanan sejarah ummat Islam ini mengalami krisis kepemimpinan. Ummat Islam dari segi kuantitas tergolong besar, tetapi mereka laksana sampah, makna lain dari gutsaa’ (buih), menurut pakar hadits Dr. Daud Rasyid. Mereka bukan berkumpul tetapi berkerumun. Mereka mayoritas, tetapi hati-hati individu mereka tercabik-cabik oleh paham kedaerahan (nasionalisme) yang sempit, madzhab, aliran keagamaan dan kepentingan. Kehadirannya tidak menggenapkan dan kepergian-nya tidak mengganjilkan. Mereka diperebutkan untuk dijadikan mangsa binatang buas.
Pada periode ini, jangankan sepakat untuk mengangkat isu-isu besar penegakan Daulah Islamiyah, penentuan awal Ramadhan dan Idul Fithri saja tidak menemukan kata sepakat. Di tengah-tengah mereka tidak ada wasit (penengah) yang dipercaya untuk mengambil keputusan yang disepakati oleh semua komponen umat ini. Tubuh ummat Islam tercabik-cabik oleh perpecahan internal. Energi mereka habis untuk ghibah, namimah, hasud, dendam, terhadap kawannya sendiri. Sehingga terlambat dalam merespon perubahan-perubahan yang terjadi di sekelilingnya (dhu’ful istijabah lil mutaghayyirat).

Setelah tahun 1924, dunia memasuki perang dunia I, II dan Perang Dingin antara Blok Timur versus Blok Barat (syarqiyyah wa gharbiyyah). Tetapi, rentetan peristiwa diatas hanyalah muqaddimah tampilnya mulkan jabariyyan (raja diktator) berskala global. Setelah tahun 1990, tidak ada lagi dua kubu di pentas kehidupan global. Yaitu pasca runtuhnya Tembok Berlin di Jerman. Hegemoni raja diktator internasional mulai menampakkan eksistensinya, bermarkas di Gedung Putih (al-bait al-abyadh), dan didukung oleh kroni-kroninya yang tergabung dalam negara G7 : Inggris, Perancis, Jerman, Jepang, Italia, Kanada dan Rusia.

Tidak ada pemimpin yang mangkat (baca: naik ke tampuk kekuasaan) di belahan dunia ini selain dalam hegemoni raja diktator dunia, kecuali yang dirahmati oleh Allah. Mereka yang bersebarangan dengan kemauan penguasa diktator dunia akan berjalan tertatih-tatih. Mereka memiliki tangan-tangan dan kaki-kaki di semua kepingan bumi ini. Bahkan belakangan ini ada upaya sistematis untuk memecah keutuhan bangsa, dengan fenomena Papua dan Aceh. Pihak-pihak yang masih getol mempertahankan keutuhan NKRI disingkirkan oleh orang nomer satu di negeri ini dari panggung kekuasaan. Prinsip pergantian zaman ini penting diketahui agar kita menyadari di kurun mana kita ini sedang berada. Ternyata kita berada pada titik nadir kelemahan ummat ini. Kita tidak terlalu berharap kemana pun dan kepada siapa pun. Siapa pun yang tampil memegang tampuk kepemimpinandi dunia pasti mendapat SIM (Surat Izin Mangkat) dari hegemoni malikun jabbar. Marilah kita bangun, bangkit, memperbaharui komitmen kita karena kita mengalami masa yang tidak sederhana. Kita bergerak pada kurun yang tidak mudah.
Saatnya kita bangun untuk menyongsong masa terakhir dari perjalanan sejarah ummat Islam yaitu masa khilafah ‘ala manhajin nubuwwah. Karena kita yakin bahwa kepemimpinan raja diktator ada masa akhirnya. Kebatilan, sekalipun dipagari oleh kekuasaan yang kokoh akan segera hilang. Lebih-lebih saat ini mereka mengadakan konspirasi global untuk menghancur-kan pusat syiar-syiar Islam. Sesungguhnya mercusuar Islam (baca: Tanah Suci Makkah) itu adalah milik-Nya. Dia sendiri yang akan menjaganya dari tangan-tangan jahil.

-FASE KHILAFAH AKAN DATANG KEMBALI-
Persoalan yang esensial bagi kita bukan terletak pada kapan terjadinya khilafah atas metode kenabian itu. Sebab, masa itu akan terjadi pada masa kita atau kemungkinan pada zaman keturunan kita. Hadits ini adalah prediksi nubuwwah, bukan ramalan ahli nujum dan para normal. Kita tidak bangkit pun prediksi Nabi itu pun akan terjadi. Kita sekarang perlu mempersiapkan diri sebagai elemen perubah dan pencabut sang diktator dunia. Dengan cara konsisten; istiqamah, mudawamah wal istimrar (berkesinambungan) melaksanakan tahapan amal Islami (maratibul ‘amal Islami) merujuk tahapan turunnya wahyu Al Quran.
Yaitu, memperbaiki akidah (ishlahul ‘aqidah), melaksanaan syariat (tathbiqusy syari’ah), memperbaiki akhlak (ishlahul akhlaq), melaksanakan dakwah dan harakah (‘amalu ad-da’wah wal harakah) serta memperbaiki kualitas jama’ah (binaul jama’ah).
Pada akhirnya kita perlu bangkit untuk mewujudkan agenda-agenda penting dakwah diatas. Agar kita aman dan lulus dari Mahkamah Ilahi kelak. Kita berupaya menyadarkan sebanyak mungkin manusia agar menjadi batu bata dakwah (asy-sya’bu qawaa-idud da’wah). Sekalipun kita tidak sadar, tidak bangun, tidak bergerak, fenomena kebangkitan ummat Islam itu pasti terwujud, dengan izin Allah subhanahu wa ta’ala.

HALAL HARAM SUDAH JELAS DALAM ISLAM



Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ
Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)
Ada Tiga Pembagian Hukum
Ada pelajaran penting yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah. Beliau mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Fathul Bari, 4: 291).
Jadi intinya, ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat.
Sedangkan masalah (problema) dibagi menjadi empat macam:
1-      Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya.
2-      Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan.
3-      Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya.
4-      Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh.
Demikian pembagian dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawiyah Al Mukhtashor, hal. 64.
Perkara Syubhat, Ada yang Tahu dan Ada yang Tidak Tahu
Yang dimaksud di sini adalah perkara tersebut masih samar (syubhat) menurut sebagian orang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’.  Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 4: 291.
Guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul pasti ada beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” (Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, hal. 63).
Orang Awam dalam Menghadapi Perselisihan Ulama
Menjauhi syubhat bisa jadi dalam masalah yang terdapat perselisihan ulama.
Syaikh Sa’ad Asy Syatsri menjelaskan, “Kesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syar’iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewara’an,  juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syari’at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syari’at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih wara’ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syari’at.“ Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 65.
Kata guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau, ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan, “Jika terdapat suatu masalah yang terdapat perselisihan ulama. Sebagian menfatwakan boleh, sebagian lagi mengharamkannya. Kedua fatwa tersebut sama-sama membawakan dalil, maka perkara ini dianggap sebagai syubhat karena tidak diketahui sisi halal dan haramnya. Perkara tersebut ditinggalkan sebagai bentuk kehati-hatian dan wara’ sampai jelas akan hukum masalah tersebut. Jika akhirnya diketahui perkara tersebut adalah haram, maka ia segera tinggalkan. Jika diketahui halal, maka ia silakan ambil (manfaatkan). Adapun perkara yang tidak jelas, masih syubhat, maka sikap hati-hati dan wara’ adalah meninggalkannya.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 105).
Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini.
Dua Faedah Besar Karena Meninggalkan Syubhat
Dalam hadits yang kita kaji di atas, ada dua faedah besar jika seseorang meninggalkan perkara syubhat, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” Ini menunjukkan ada dua faedah besar di sini yaitu meninggalkan perkara syubhat dapat mensucikan (menjaga) agama kita, dan juga menjaga kehormatan kita. Dari dua faedah ini Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan, “Dari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.” Lihat Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 106.
Syubhat Bisa Menjerumuskan dalam Keharaman
Dalam hadits di atas disebutkan, “Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman.
Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman  dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al ‘Ied, hal. 49.
Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, “Tidak demikian”. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat penjelasan yang amat baik dari Syaikh Sholih Al Fauzan dalam Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 107.
Jauhi Perkara Syubhat
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.” (Fathul Bari, 4: 291)
Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan, “Sebagaimana pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya, maka demikian pula manusia. Ia tidak mampu mengendalikan dirinya dari terjerumus pada keharaman jika hal itu masih syubhat (hukumnya samar). Permisalan yang Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sampaikan dalam hadits ini adalah permisalan yang begitu jelas dan mudah dicerna. Hadits ini menunjukkan wajibnya kita menjauhi perkara syubhat supaya tidak membuat kita terjatuh pada keharaman.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 108).
Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk memiliki cahaya ilmu dan sikap wara’. Wallahul muwaffiq.