Sebagaimana kita ketahui sebuah realita yang sangat menyedihkan terjadi di negeri ini yaitu menyebarnya berbagai kemaksiatan yang hal itu menjadi sebab turunnya adzab Allah. Dan diantara kemaksiatan yang menjadi sebab turunnya adzab Allah kepada kita adalah kemaksiatan riba, hal ini sebagaimana dalam sebuah hadist, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Apabila telah nampak zina dan riba disebuah kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah (kepada mereka -penj) “ (HR. Al Hakim dan Ath Thabrani di shahihkan oleh Syaikh Al Al Bani di dalam Shahihul Jami)
Mengambil harta dari hasil riba adalah
sebuah dosa besar yang sangat membahayakan bagi kehidupan dunia dan
akhirat seseorang, tapi sangat memprihatinkan sebagian besar kaum
muslimin meremehkan dosa ini dengan ringan mereka melakukan
pratik-pratik riba. Allahu Musta’an. Berikut ini adalah diantara bahaya
kemaksiatan riba, semoga dengan sebab ini orang tergugah untuk
meninggalkan riba karena takut kepada Allah.
Pertama : Riba perbuatan dosa yang sangat besar yang mengakibatkan kecelakaan pelakunya didunia dan diakhirat
Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadist, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda “ Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para sahabat bertanya : “ apa itu wahai Rasulullah “ Beliau menjawab : “ … (diantaranya –penj)… memakan harta riba… “ (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu)
Berkata Al Allamah Asy Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullah : “ Dari hadist ini diambil faeadah haramnya riba dan besar bahayanya “ ( Al Mulakhos syarh Kitabut tauhid : 202)
Bahkan dalam sebuah hadist digabungkan
didalam penyebutan riba dengan dosa yang paling besar yaitu syirik,
sebagaimana dalam sebuah hadist Rasulullah shalallahu alaihi wasallam
bersabda : “ Riba memiliki dari tujuh puluh pintu dan syirik juga demikian “ (HR. Al Bazzar dan Ibnu Majah dishahihkan oleh syaikh Al Al Bani )
Kedua : Orang yang memakan riba tidak bisa berdiri pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukkan syaithan
Hal ini sebagaimana Firman Allah Ta’ala :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا
يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ
المَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“ orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperi berdirinya orang yang
kemasukkan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan yang
demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),
sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…“ (Qs. Al Baqarah : 275)
Allah Tabaraka wa Ta’ala telah menjadikan
pelaku riba tidak dapat berdiri pada hari kiamat kecuali seperti
berdirinya orang kemasukkan syaithan lantaran penyakit gila, yakni dia
seperti orang yang kerasukkan syaithan. Keadaan seperti ini salah satu
bentuk hukuman bagi mereka, merupakan kehinaan dan keburukan yang jelas.
Ketiga : Allah mengumandangkan perang bagi para pelaku riba
Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا
بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ
أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
“ Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
jika kamu orang – orang yang beriman. Maka jika kamu tidak menegrjakan
(meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka
bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya
(pula) dianiaya.” (Qs. Al Baqarah : 278 – 279 )
Ayat-ayat ini merupakan ancaman yang
sangat keras lagi berbahaya kepada para pelaku riba, yaitu tunggulah
perperangan dari Allah dan RasulNya wahai para pemakan riba, siapakah
yang mampu melawan Allah Dan Rasul Nya. Kita memohon kepada Allah
keselamatan dan penjagaan.
Keempat : Balasan bagi para pelaku riba adalah dimasukkan kedalam api neraka
Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
“ Hai orang-orang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan melipat ganda dan dan bertaqwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka yang disediakan untuk orang-orang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat “ (Qs. Ali Imran : 130-131)
Dalam ayat lain Allah juga berfirman
وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“ Orang – orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya” (Qs. Al Baqarah : 275)
Berkata Al Imam Adz Dzahabi Rahimahullah : “
Ini adalah ancaman yang sangat besar dengan dikekalkan didalam neraka
orang yang makan dari hasil riba, sebagaimana yang kamu saksikan bagi
orang yang kembali memakan riba setelah peringatan. Tidak ada daya dan
upaya kecuali karena pertolongan Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung ”
(Al Kabaair Imam Adz Dzahabi : 35 )
Kelima : Dosa riba lebih parah daripada dosa zina
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : “
Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang dan ia tahu itu
(riba), maka lebih besar disisi Allah daripada berzina tiga puluh enam
kali “ (HR. Imam Ahmad dan Ath Thabrani dishahihkan oleh syaikh Al Al Bani didalam shahihul jami’) Bahkan
dalam sebuah hadist disebutkan seakan-akan seperti menzinahi ibunya
sendiri. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : “ Riba itu memiliki tujuh puluhan pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menggauli ibunya sendiri “ (Hadist ini dishahihkan syaikh Al Al Bani di shahihul jami’)
Keenam : Allah melaknat para pelaku riba dan orang yang terlibat didalamnya
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : “
Allah melaknat orang yang memakan (hasil) riba, yang memberi makan
dengannya, penulisnya, dan dua saksinya jika mereka mengetahuinya” (HR. Imam Muslim dari Abdullah Bin Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu)
Berkata Al Allamah Asy Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullah : “
Sungguh Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam telah melaknat orang yang
makan riba dan memberi riba, dua orang saksinya dan pencatatnya. Riba
dosa yang paling besar setelah dosa syirik “ ( Iaanatul Mustafiid Syarh Kitabut Tauhid : )
Wahai kaum muslimin itulah diantara
bahaya memakan harta dari hasil riba, cukuplah kalau kita tahu perbuatan
riba adalah perbuatan maksiat kepada Allah segera kita untuk
meninggalkan perbuatan dosa itu karena takut kepada Allah, apalagi
dengan berbagai macam bahaya yang telah disebutkan diatas.
Agar kita terhindar dari riba penting bagi kita untuk mengetahui apa itu riba macam dan pembagiannya
Riba secara bahasa adalah tambahan, dari firman Allah “ Kemudian apabila Kami turunkan air (hujan) diatasnya hiduplah bumi itu dan subur “ (Qs. Alhajj : 5) yaitu tambahan.
Adapun secara syar’i : Tambahan
didalam akad antara sesuatu yang mewajibkan didalamnya kesamaan
(timbangan/takaran –penj) dan adanya tempo didalam akad antara sesuatu
yang wajib didalamnya serah terima ditempat “ ( Al Qaulul Mufiid ala Kitabit Tauhid : 320)
Dijelaskan bawasanya riba ada beberapa macam :
1. Riba Dain (riba dalam hutang) Riba
ini disebut juga riba jahiliyah, sebab riba jenis inilah yang dilakukan
pada masa jahiliyah. Dan riba jenis ini ada dua bentuk.
Pertama : Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo.
Misalnya : Si A punya hutang kepada si B
10 juta dengan tempo tiga bulan, saat jatuh tempo si A tidak bisa bayar,
sehingga temponya ditambah dengan menambah hutangnya menjadi 11 juta.
Kedua : Pinjaman dengan bunga yang dipersyaratkan di awal akad
Misalnya : Si A hendak berhutang kepada
si B. maka si B mensyaratkan diawal akadnya (ketika mau hutang) : kamu
saya hutangi 10 juta dengan tempo 3 bulan dengan syarat diganti 11 juta.
Hal ini seperti yang banyak terjadi di bank-bank kovesional.
2. Riba Nasi’ah (tempo)
Yaitu adanya tempo pada perkara yang
diwajibkan secara syar’i adanya taqabudh (serah terima ditempat). Yaitu
pada barang-barang yang terkena hukum riba. Rasulullah shalallahu
alaihi wasallam bersabda :
“ Emas dengan emas, perak dengan
perak, bur (suatu jenis gandum -penj) dengan bur, sya’ir (suatu jenis
gandum -penj) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima ditempat (tangan
dengan tangan). Barangsiapa menambah atau meminta tambah maka dia telah
terjatuh kedalam riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini
sama “ (HR. Muslim dari Abu Said Al Khudri Radiyallahu ‘anhu)
Contoh untuk riba nasi’ah :
Tidak boleh menjual atau menukar (barter)
2kg garam dengan 1kg kurma, secara nasi’ah (tempo), harus serah terima
ditempat. Tapi boleh tafadhul (selisih timbangan) karena berbeda jenis
tidak disyaratkan secara syar’i adanya tamatsul (kesamaan timbangan).
3. Riba fadhl (tambahan)
Yaitu adanya tafadhul (selisih timbangan) pada dua perkara yang diwajibkan tamatsul (sama) secara syar’i.
Contoh untuk riba fadhl :
Tidak boleh seseorang menukar 1 kg garam
dengan dengan satu 1 1/2 kg garam, ini namanya riba fadhl. Karena garam
termasuk perkara yang diwajibkan secara syar’i tamatsul (kesamaan
timbangan) maka tidak boleh adanya tafadhul (selisih timbangan)
Itulah penjelasan sederhana dari bahaya
makan dari hasil harta riba dan macam-macam riba, semoga penjelasan ini
bermanfaat untuk kaum muslimin. Semoga Allah menjauhi kita dan kaum
muslimin dari bahaya riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar