1. Mempersembahkan sebagian rezki untuk selain
Allah swt.
Orang
yang mempersembahkan padi, biji-bijian, madu, buah-buahan untuk batu-batu,
pohon-pohon, perempatan, pertigaan, kuburan-kuburan tentu yang dipersembahkan
untuk jin atau yang menjaga suatu desa ( makhluk ghaib ). Maka barangsiapa yang
melakukan itu semua berariti dia terjerumus kedalam kemusyrikan.
Allah swt berfirman :
Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu
bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata
sesuai dengan persangkaan mereka: "Ini untuk Allah dan ini untuk
berhala-berhala kami". Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi
berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang
diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka.
Amat buruklah ketetapan mereka itu. QS. Al-An’aam : 136
Menurut yang diriwayatkan bahwa hasil tanaman dan binatang ternak yang mereka peruntukkan bagi Allah, mereka pergunakan untuk memberi makanan orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan berbagai amal sosial, dan yang diperuntukkan bagi berhala-berhala diberikan kepada penjaga berhala itu. Apa yang disediakan untuk berhala-berhala tidak dapat diberikan kepada fakir miskin, dan amal sosial sedang sebahagian yang disediakan untuk Allah (fakir miskin dan amal sosial) dapat diberikan kepada berhala-berhala itu. Kebiasaan yang seperti ini amat dikutuk Allah
Menurut yang diriwayatkan bahwa hasil tanaman dan binatang ternak yang mereka peruntukkan bagi Allah, mereka pergunakan untuk memberi makanan orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan berbagai amal sosial, dan yang diperuntukkan bagi berhala-berhala diberikan kepada penjaga berhala itu. Apa yang disediakan untuk berhala-berhala tidak dapat diberikan kepada fakir miskin, dan amal sosial sedang sebahagian yang disediakan untuk Allah (fakir miskin dan amal sosial) dapat diberikan kepada berhala-berhala itu. Kebiasaan yang seperti ini amat dikutuk Allah
.
Dan apa saja
ni'mat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu
ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.
Dan apa saja ni'mat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan
bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta
pertolongan. Biarlah mereka mengingkari ni'mat yang telah Kami berikan kepada
mereka; maka bersenang-senanglah kamu. Kelak kamu akan mengetahui (akibatnya).
Dan mereka sediakan
untuk berhala-berhala yang mereka tiada mengetahui (kekuasaannya), satu
bahagian dari rezki yang telah Kami berikan kepada mereka. Demi Allah,
sesungguhnya kamu akan ditanyai tentang apa yang telah kamu ada-adakan. QS.
Al-An’aam : 53-56
2.
Menyembelih
Untuk selain Allah swt.
Barangsiapa yang menyembelih untuk
tempat tertentu adalah penyembelihan secara jahiliyah. Dan barangsiapa yang
bertaqarub dengan menyembelih untuk selain Allah, maka dia telah terjerumus
kedalam kemusyrikan. Karena menyembelih itu termasuk ibadah.
Allah swt
berfirman :
Katakanlah:
sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah,
Tuhan semesta alam. QS. Al-An’aam : 162
Rasulullah saw
bersabda :
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ
حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ ابْنِ
حَيَّانَ يَعْنِي مَنْصُورًا عَنْ عَامِرِ بْنِ وَاثِلَةَ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ
عَلِيًّا هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسِرُّ
إِلَيْكَ بِشَيْءٍ دُونَ النَّاسِ فَغَضِبَ عَلِيٌّ حَتَّى احْمَرَّ وَجْهُهُ
وَقَالَ مَا كَانَ يُسِرُّ إِلَيَّ شَيْئًا دُونَ النَّاسِ غَيْرَ أَنَّهُ
حَدَّثَنِي بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَأَنَا وَهُوَ فِي الْبَيْتِ فَقَالَ لَعَنَ
اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَهُ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ
وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ
الْأَرْضِ
Allah melaknat orang yg melaknat orang tuanya, Allah
melaknat orang yg menyembelih untuk selain Allah & Allah melaknat orang yg
melindungi orang yg berbuat jahat, serta Allah melaknat orang yg mengubah patok
tanah. HR. Nasaai
Contah lain menyembelih untuk selain
Allah, diantaranya menyembelih untuk peringatan-peringatan hari kematian,
menyembelih untuk bedah bumi, sedekah bumi dan sedekah laut. Dan daging sembelihannya
itu haram untuk di makan.
Allah swt berfirman :

Katakanlah:
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua
itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa
yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang". QS. Al-An’aam : 145

Dan janganlah kamu
memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya
syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan
jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang
musyrik. QS.Al-An’aam : 121
Abu Daud dan Tirmizi meriwayatkan
melalui Ibnu Abbas yang telah mengatakan, "Ada segolongan orang-orang datang kepada Nabi
saw., lalu mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah! Apakah kami hanya diperbolehkan
memakan hewan yang kami bunuh, sedangkan kami tidak diperbolehkan memakan hewan
yang dibunuh oleh Allah (mati sendiri)?' Lalu Allah menurunkan firman-Nya,
'Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika
menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya...' sampai dengan
firman-Nya, '...dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah
menjadi orang-orang musyrik.'" (Q.S. Al-An'am 118-121). Thabrani dan
lain-lainnya mengetengahkan melalui Ibnu Abbas yang telah mengatakan bahwa
tatkala turun firman Allah, "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang
yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya." (Q.S. Al-An'am 121)
orang-orang Persia mengirim surat kepada orang-orang Quraisy, agar mereka
membantah Muhammad dan mengatakan kepadanya, "Hewan yang engkau sembelih
sendiri dengan pisaumu adalah halal, sedangkan hewan yang disembelih oleh Allah
dengan pisau emas, yakni mati sendiri, hewan itu haram." Kemudian turunlah
firman Allah swt., "Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-
kawannya agar mereka membantah kamu." (Q.S. Al-An'am 121). Ibnu Abbas
memberikan penafsiran bahwa yang dimaksud dengan setan ialah orang-orang Persia
dan yang dimaksud dengan kawan-kawannya adalah orang-orang Quraisy.

Sesungguhnya Allah
hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. QS. Al-Baqarah : 173
3.
Berhukum
Dengan Selain Hukum Allah swt.
Barangsiapa yang membuang hukum Allah lalu
mengganti nya dengan hukum manusia, adat, tradisi yang menyelisihi syari’at
bererti dia telah menyembah selain Allah. Akibatnya dari berhukum kepada selain
aturan Allah swt di Negara kaum muslimin adalah timbulnya berbagai keruskan,
kezhaliman, kehinaan dan kebodohan.
Allah swt mewajibkan kepada seluruh
hamba-Nya agar berhukum kepada aturan-Nya dan menjadikannya sebagai tujian
pokok diturunkannya Al-Qur’an.
Allah swt
berfirman :

Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.QS. An-Nisaa’ : 58
Ibnu Murdawaih mengetengahkan dari
jalur Kalbi dari Abu Saleh dari Ibnu Abbas, katanya, "Tatkala Rasulullah
saw. membebaskan kota
Mekah, dipanggilnya Usman bin Thalhah lalu setelah datang, maka sabdanya, 'Coba
lihat kunci Kakbah,' lalu diambilkannya. Tatkala Usman mengulurkan tangannya
untuk menyerahkan kunci itu, tiba-tiba Abbas bangkit seraya berkata, 'Wahai
Rasulullah! Demi ibu bapakku yang menjadi tebusanmu, gabungkanlah tugas ini
dengan pelayanan minuman jemaah.' Mendengar itu Usman pun menahan tangannya,
maka sabda Rasulullah saw., 'Berikanlah kunci itu, hai Utsman.' Maka jawabnya,
'Inilah amanat dari Allah.' Maka Rasulullah pun bangkit, lalu dibukanya Kakbah
dan kemudian keluar, lalu bertawaf sekeliling Baitullah. Kemudian Jibril pun
menurunkan wahyu agar mengembalikan kunci, maka dipanggilnya Usman bin Thalhah
lalu diserahkannya kunci itu kepadanya, kemudian dibacakannya ayat,
'Sesungguhnya Allah menyuruhmu supaya kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak...' hingga ayat itu selesai." (Q.S. An-Nisa 58) Syu'bah
mengetengahkan dalam tafsirnya dari Hajjaj, dari Ibnu Juraij, katanya,
"Ayat ini diturunkan mengenai Usman bin Thalhah yang Rasulullah menerima
kunci Kakbah daripadanya. Dengan kunci itu beliau memasuki Baitullah pada hari
pembebasan, kemudian keluar seraya membaca ayat ini. Dipanggilnya Usman lalu
diserahkannya kunci itu kepadanya." Katanya pula, "Kata Umar bin
Khaththab, 'Tatkala Rasulullah keluar dari Kakbah sambil membaca ayat ini, dan
demi ibu bapak yang menjadi tebusannya, tidak pernah saya dengar ia membacanya
sebelum itu.' Kata saya, 'Jika dilihat dari sini, ternyata surah tersebut turun
dalam ruangan Kakbah.'"

Hai orang-orang
yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di
antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.QS. An-Nisaa’ : 59
Bukhari dan lain-lain meriwayatkan
dari Ibnu Abbas, katanya, "Diturunkan ayat ini pada Abdullah bin Hudzafah
bin Qais, yakni ketika ia dikirim oleh Nabi saw. dalam suatu ekspedisi. Berita
itu diceritakannya secara ringkas. Dan kata Daud, ini berarti mengada-ada
terhadap Ibnu Abbas, karena disebutkan bahwa Abdullah bin Huzafah tampil di
hadapan tentaranya dalam keadaan marah, maka dinyalakannya api lalu disuruhnya
mereka menceburkan diri ke dalam api itu. Sebagian mereka menolak, sedangkan
sebagian lagi bermaksud hendak menceburkan dirinya." Katanya,
"Sekiranya ayat itu turun sebelum peristiwa, maka kenapa kepatuhan itu
hanya khusus terhadap Abdullah bin Hudzafah dan tidak kepada yang lain-lainnya?
Dan jika itu turun sesudahnya, maka yang dapat diucapkan pada mereka ialah,
'Taat itu hanyalah pada barang yang makruf,' jadi tidak pantas dikatakan,
'Kenapa kalian tidak mau mematuhinya?'" Dalam pada itu Hafizh Ibnu Hajar
menjawab bahwa yang dimaksud di dalam kisahnya dengan, "Jika kamu
berselisih pendapat dalam sesuatu hal," bahwa mereka memang berselisih
dalam menghadapi perintah itu dengan kepatuhan, atau menolaknya karena takut
pada api. Maka wajarlah bila waktu itu diturunkan pedoman yang dapat memberi
petunjuk bagi mereka apa yang harus diperbuat ketika berselisih pendapat itu
yaitu mengembalikannya kepada Allah dan Rasul. Dan Ibnu Jarir mengetengahkan
bahwa ayat tersebut diturunkan mengenai kisah yang terjadi di antara Ammar bin
Yasir dengan Khalid bin Walid yang ketika itu menjadi amir atau panglima
tentara. Tanpa setahu Khalid, Ammar melindungi seorang laki-laki hingga kedua
mereka pun bertengkar.
Lalu
Allah swt menjelaskan lagi bahwa iman itu tidak dapat bertemu dengan tindakan
meminta hukum kepada selain apa yan diturunkan Allah swt.
Syehk Muhammad bin Ibrahim RH, berkata :
“ Tidak boleh mengganti syari’at yang
berasal dari Allah dengan hukum positif yang bukan berasal dari Allah.
Menyerahkan masalah ini kepada ahli hukum buatan manusia tersebut sama saja
dengan menyerahkan suatu urusan bukan kepada ahlinya, sebab yang demikian
merupakan tindakan berhukum kepada
thaghut “.
Allah swt
berfirman :

Apakah kamu tidak
memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak
berhakim kepada thaghut , padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut
itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang
sejauh-jauhnya. QS. An-Nisaa’ : 60
Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari
jalur Ikrimah atau Said dari Ibnu Abbas, katanya, "Jallas bin Shamit,
Ma'tab bin Qusyair, Rafi bin Zaid dan Bisyr mengaku beragama Islam. Maka
beberapa warga mereka yang beragama Islam mengajak mereka untuk menemui
Rasulullah saw. buat menyelesaikan sengketa yang terdapat di antara mereka.
Tetapi mereka tidak bersedia, sebaliknya membawa pihak lawan kepada
tukang-tukang tenung yang biasa menjadi hakim di masa jahiliah. Maka Allah pun
menurunkan mengenai mereka, 'Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang
mengaku...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 60) Ibnu Jarir
mengetengahkan dari Sya'bi, katanya, "Terjadi suatu pertengkaran di antara
seorang laki-laki Yahudi dengan seorang laki-laki munafik. Kata si Yahudi,
'Ayolah kita bertahkim kepada ahli agamamu,' atau katanya, 'kepada Nabimu,'
karena ia yakin bahwa Nabi tidak akan mau menerima suap dalam memutuskan
sesuatu. Tetapi persetujuan tidak tercapai dan akhirnya mereka setuju untuk
mendatangi seorang tukang tenung di Juhainah, maka turunlah ayat tersebut di
atas." Ibnu Abu Hatim dan Thabrani mengetengahkan dengan sanad yang sahih
dari Ibnu Abbas, katanya, "Abu Barzah Al-Aslami adalah seorang tukang
tenung yang biasa mengadili perkara-perkara yang menjadi persengketaan di
antara orang-orang Yahudi. Kebetulan ada pula beberapa orang kaum muslimin yang
minta agar
persengketaan di
antara mereka diadili pula olehnya. Maka Allah pun menurunkan, 'Tidakkah kamu
perhatikan orang-orang yang mengaku diri mereka telah beriman...' sampai
dengan, '...penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna.'". Q.S.
An-Nisa : 60-62
Allah swt telah bersumpah dengan
menyebut diri-Nya sendiri, bahwa mereka tidak beriman sampai meraka berhukum
kepada Nabi yang Ummi, di dalam seluruh persoalan.
Allah swt
berfirman :

Maka demi Tuhanmu,
mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim
terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam
hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya. QS. An-Nisaa’ : 65
Imam yang enam mengetengahkan
dari Abdullah bin Zubair, katanya, "Zubair berselisih dengan seorang
laki-laki Ansar mengenai aliran air di sebidang tanah, maka sabda Nabi saw.,
'Alirilah tanahmu hai Zubair, kemudian teruskanlah aliran itu ke tanah
tetanggamu!' Kata orang Ansar, 'Wahai Rasulullah! Mentang-mentang ia saudara
sepupumu.' Wajah Rasulullah pun berubah merah, lalu sabdanya, 'Alirilah
tanahmu, hai Zubair! Kemudian tahanlah air sampai kembali ke dinding, setelah
itu barulah kamu kirimkan pada tetanggamu.'" Demikian Zubair mendapatkan
haknya secara penuh, padahal pada mulanya Nabi telah mengusulkan pada mereka
berdua cara yang lebih mudah. Kata Zubair, "Saya kira ayat-ayat ini, 'Maka
demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga menjadikan kamu sebagai hakim
mengenai perkara yang mereka perselisihkan,' hanya diturunkan berkenaan dengan
peristiwa itu!" Thabrani mengetengahkan dalam Al-Kabir dan oleh Humaidi
dalam Musnadnya dari Umu Salamah, katanya, "Zubair mengadukan seorang
laki-laki kepada Rasulullah saw. maka beliau menetapkan keputusan buat
kemenangan Zubair. Maka kata laki-laki itu, 'Ia dimenangkannya tidak lain hanyalah
karena ia saudara sepupunya.' Maka turunlah ayat, 'Maka demi Tuhanmu, mereka
tidak beriman hingga menjadikan kamu sebagai hakim...' sampai akhir ayat."
(Q.S. An-Nisa 65) Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Said bin Musayab mengenai
firman-Nya, "Maka demi Tuhanmu...sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa
65) diturunkan mengenai Zubair bin Awwam dan Hathib bin Abu Balta'ah yang
bersengketa tentang air. Nabi saw. memutuskan agar yang ketinggian dialiri
lebih dulu, kemudian baru yang kerendahan. Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Murdawaih
mengetengahkan dari Abul Aswad, katanya, "Dua orang laki-laki yang
bersengketa mengadu kepada Rasulullah saw. lalu diadili oleh Rasulullah. Maka
orang yang merasa dirinya dikalahkan, berkata, 'Kembalikan kami kepada Umar bin
Khattab.' Lalu mereka datang kepadanya, dan kata laki-laki yang seorang lagi,
'Tadi Rasulullah saw. telah memberikan putusan terhadap perkara ini, tetapi
kawan ini meminta agar kami dikirim kepada Anda?' 'Begitukah?' tanya Umar.
'Benar,' ujar orang itu. Maka kata Umar, 'Tinggallah kalian di sini, menunggu
saya kembali dan memberikan keputusan saya!' Tidak lama antaranya Umar kembali
dengan membawa pedangnya, lalu ditebasnya orang yang meminta kembali kepadanya
itu. Maka Allah pun menurunkan, 'Maka demi Tuhanmu, mereka tidak
beriman...sampai akhir ayat.' (Q.S. An-Nisa 65) Tetapi hadis ini garib karena
dalam isnadnya ada Ibnu Luhaiah. Tetapi ada pula saksi yang memperkuatnya yang
dikeluarkan oleh Rahim dalam tafsirnya dari jalur Atabah bin Dhamrah dari
bapaknya”.
Allah swt belum pernah memerintahkan
seorang pun diantara manusia untuk taat kepada seseorang dengan sepenuhnya
selain kepada Rasulullah saw.
Allah swt
berfirman :

Dan ta'atilah
Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. QS. Ali-Imraan : 132
Didalam ayat diatas Allah swt
memerintahkan hamba-Nya untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul-Nya. Dan
diwajiban untuk tunduk patuh terhadap hukum Allah swt dan hukum Rasulullah saw.
Barangsiapa yang mencari hukum selain dari ketetapan-Nya.Maka Allah menghukumi
kafir, zalim, dan fasik.
Allah swt
berfirman :

Sesungguhnya Kami
telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang
menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh
nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan
pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab
Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut
kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar
ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir. QS. Al-Maaidah : 44
Imam Ahmad meriwayatkan sebuah
hadis demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur
Barra bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw.
seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian
Nabi saw. memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian
kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.'
Lalu beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan
bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab
Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu
mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah!
Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku
supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya
kepadamu. Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di
dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan
orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada
seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan
hukuman had itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum
yang dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami sepakat
untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi pelaku zina.'
Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah orang
pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab)
matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu
turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang
bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan
firman-Nya, 'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka
terimalah...' (Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian
kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan
dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya
olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam,
maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya
sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" (Q.S.
Al-Maidah 45).

Dan Kami telah
tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas)
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga,
gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan
(hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang zalim. QS. Al-Maaidah : 45
Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis
demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra
bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang
Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw.
memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu
jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu
beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan bersabda
kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada
Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman
bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak
demikian, seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya
mengemukakan yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu.
Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab
kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang
kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang
lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had itu
atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang dapat
ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami sepakat untuk
menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi pelaku zina.' Setelah
itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah orang pertama yang
kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.'
Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah
ayat, 'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera
(memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya,
'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...'
(Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada
Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan dengan
arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya olehmu.
Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka
hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai
dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" QS.
Al-Maidah : 45.

Dan hendaklah
orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik . QS.
Al-Maaidah : 47
Kita wajib memutuskan hukum dengan
apa yang diturunkan oleh Allah swt dan berhukum kepada-Nya dalam segala
perselisihan pendapat. Dan barangsiapa yang menyelewengkan syari’at islam dan
menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai penggantinya, maka ia adalah
pertanda dia beranggapan bahwa undang-undang tersebut lebih baik dan lebih
maslahat daripada syari’at islam. Dan tidak diragukan lagi ini adalah kekufuran
besar yang bias mengeluarkan pelakunya dari agama dan bias menggugurkan tauhid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar